Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK terbaru 2024 ini bisa memberikan rasa aman bagi nasabah yang ingin pinjam uang di aplikasi pinjaman online.
Semakin hari minat masyarakat pinjam uang secara online semakin meningkat.
Hal ini terlihat dari menjamurnya aplikasi pinjaman online di Indonesia.
Sebagian dari aplikasi pinjaman online tersebut legal namun sayangnya tidak sedikit pula yang ilegal.
OJK pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap jeratan dari pinjol-pinjol tersebut. Selain membahayakan data penggunanya juga bisa memberi dampak buruk bagi nasabah.
Sebelum mengajukan pinjaman masyarakat diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu legalitas dari pinjol yang dituju.
Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya
Ada 3 cara cek yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal
1. Melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id
2. Melalui Whatsapp OJK nomor 081-157-157-157 atau telepon 157