Hati-Hati! Februari - Maret 2024, OJK Temukan 537 Pinjol Ilegal Bertebaran di Berbagai Platform, Ini 8 Daftar

- 18 Mei 2024, 05:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK terbaru 2024 ini bisa memberikan rasa aman bagi nasabah yang ingin pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Semakin hari minat masyarakat pinjam uang secara online semakin meningkat.

Hal ini terlihat dari menjamurnya aplikasi pinjaman online di Indonesia.

Sebagian dari aplikasi pinjaman online tersebut legal namun sayangnya tidak sedikit pula yang ilegal.

OJK pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap jeratan dari pinjol-pinjol tersebut. Selain membahayakan data penggunanya juga bisa memberi dampak buruk bagi nasabah.

Sebelum mengajukan pinjaman masyarakat diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu legalitas dari pinjol yang dituju.

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

Ada 3 cara cek yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal

1. Melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id

2. Melalui Whatsapp OJK nomor 081-157-157-157 atau telepon 157

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah