Gadai BPKB Motor di Pegadaian Atas Nama Orang Lain Ternyata Bisa

- 20 Mei 2024, 18:00 WIB
BPKB
BPKB /Ali A/

Wajar jika banyak yang menanyakan bagaimana jika menggadaikan BPKB atas nama orang lain.

Baca Juga: 25 Kumpulan Latihan Soal Pancasila Kelas 2 Persiapan PAT, Sumatif Kurikulum Merdeka Terbaru

Agar kamu bisa paham sebelum melakukan pengajuan, coba pahami persyaratannya dan cek bisa atau tidak jika mengajukan atas nama orang lain.

 

Syarat Gadai BPKB Motor

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin menggadaikan BPKB motor:

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal Pancasila Kelas 2 Persiapan PAT, Sumatif Kurikulum Merdeka Terbaru Peduli Lingkungan

1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi STNK
4. Fotokopi BPKB
5. Surat Keterangan Domisili (jika ada)
6. Surat Keterangan Kerja atau sejisnya
7. Nomor polisi kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan kantor cabang pegadaian
8. Pajak kendaraan aktif
9. Maksimal usia kendaraan 15 tahun terakhir

Baca Juga: Bak Jamur di Musim Hujan, Indonesia Jadi Negeri Sewu Pinjol! Cek Jumlah Pinjol yang Rilis OJK Mei 2024

Apakah Bisa Gadai BPKB Motor di Pegadaian Atas Nama Orang Lain?
Sebagai informasi, untuk menggadaikan atas nama orang lain hanya bisa dilakukan apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: sahabat.pegadaian.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah