Gadai BPKB Motor di Pegadaian Atas Nama Orang Lain Ternyata Bisa

- 20 Mei 2024, 18:00 WIB
BPKB
BPKB /Ali A/

 

PORTALPEKALONGAN.COM - Di masyarakat banyak yang berkata seperti ini. "Aku pinjam BPKB motormu tiga bulan saja ya. Mau tak gadaikan. Tiga bulan kemudian tak kembalikan lagi kok. Utuh."

Nah, jangan ditangkap utuh atau dipahami mentah-mentah kalimat ini. Mengapa? Karena banyak yang bertanya, apakah bisa gadai BPKB motor di pegadaian atas nama orang lain?

Dilansir dari sahabat.pegadaian.co.id, jawaban atas peetanyaan apakah bisa gadai BPKB motor di pegadaian atas nama orang lain? Jawabnya "bisa".

Baca Juga: Honda Beat 150 2024: Fitur Semakin Lengkap, Berapa Kisaran Harganya?

Ini penjelasannya.


Gadai BPKB motor di Pegadaian memang kerap kali menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Sayangnya, beberapa persyaratan untuk menggadaikan BPKB motor di Pegadaian justru malah menjadi kendala tersendiri bagi sebagian calon nasabah.

Salah satunya seperti usia kendaraan yang dibatasi, maksimal motor berusia 15 tahun terakhir.

Hal ini tentunya agak memberatkan bagi calon nasabah yang memang memiliki motor yang berusia lebih tua dari ketentuan di atas.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: sahabat.pegadaian.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah