PORTAL PEKALONGAN - Dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, Jokowi menyoroti potensi modus baru kejahatan di era digital, khususnya dalam hal pencucian uang menggunakan aset crypto.
"Pencucian uang melalui aset crypto mencapai 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022, setara dengan Rp139 triliun secara global. Bukan angka yang kecil, melainkan sangat besar sekali," tegas Jokowi, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dilansir portalpekalongan.com dari ANTARA (17/4/2024) dengan judul: Presiden minta waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto.
Crypto bisa menjadi senjata pencucian uang. Benarkah? Bagaimana caranya?
Sebab, Presiden mengungkapkan bahwa crypto bisa menjadi senjata pencucian uang.
Apa yang diungkapkan Presden Jokowi itu bisa jadi ancaman serius di dunia siber. Sebab, kalau itu benar-benar terbukti maka dunia siber atau dunia maya semakin menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memperingatkan masyarakat akan ancaman baru yang mungkin akan menggemparkan dunia di masa depan.
Selain aset crypto, ada beberapa instrumen lain yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: MasyaAllah! Usia 12 Tahun, Shofia Khumairo Lulusan MIN 1 Rembang Sudah Hafal Alquran 30 Juz