Instrumen-instrumen tersebut meliputi aset virtual, NFT (Non-Fungible Token), aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) yang dimanfaatkan untuk otomatisasi transaksi.
Menurut Jokowi ada upaya untuk memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan masif.
1. Transformasi Digital:
Perlunya terobosan dalam mengadopsi teknologi regulasi dan menemukan solusi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Peningkatan Layanan Digital:
Pentingnya pengembangan platform-platform pelayanan baru serta penyempurnaan layanan digital yang sudah ada guna memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan dengan lebih cepat dan akurat.
3. Meningkatkan Kemampuan Penanganan:
Perlunya kementerian dan lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam meningkatkan kemampuan dalam menangani modus-modus baru kejahatan pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Presiden Jokowi juga menyadari bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, industri keuangan, dan masyarakat umum.
Baca Juga: Minat Gadai Emas di Pegadaian? Pahami Dulu Bagaimana Persyaratannya
Demikian artikel mengenai warning dari Presiden Jokowi agar masyarakat hati-hati modus kejahatan di era digital, termasuk Crypto yang bisa jadi senjata pencucian uang. Semoga bermanfaat.***