Pahami Konsekuensi Pasca-Pelunasan: Blacklist OJK dan Penghapusan SLIK

24 Maret 2024, 09:00 WIB
Pahami Konsekuensi Pasca-Pelunasan: Blacklist OJK dan Penghapusan SLIK /Foto PIXABAY/Tumisu


PORTAL PEKALONGAN
- Masyarakat modern sering kali terjebak dalam berbagai urusan keuangan, termasuk dalam hal pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol.

Salah satu nama besar dalam ranah pinjaman online adalah Shopee. Namun, apa yang terjadi setelah urusan dengan Shopee selesai?

Apakah segala hutang sudah terlunasi atau masih ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini dengan fokus pada DC Shopee dan proses lanjutan yang perlu diperhatikan, yaitu BI Checking atau SLIK OJK.

Baca Juga: Syukuran Milad IPHI ke 34, Kiai Ahmad Darodji: IPHI Penebar Manfaat dan Penggerak Ekonomi Umat

1. Urusan dengan DC Shopee Telah Beres

Setelah melunasi hutang dengan DC Shopee, banyak yang mengira bahwa segala urusan sudah selesai. Namun, tahukah Anda bahwa perusahaan pengelola pinjol tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan data nasabah ke SLIK OJK? Ini bukan hanya aturan, tapi juga langkah yang harus diambil untuk mematuhi regulasi OJK.

2. Konsekuensi dari Tidak Melaporkan ke SLIK OJK

Bagi perusahaan pengelola pinjol, tidak melaporkan data nasabah ke SLIK OJK bisa berujung pada sanksi dari OJK itu sendiri. Meskipun utang sudah dilunasi dan tidak ada urusan lagi dengan DC Shopee, data tentang kredit yang buruk masih akan tercatat dalam BI Checking.

3. Lama Sanksi Blacklist OJK karena SLIK OJK Buruk

Mungkin pertanyaan yang muncul adalah, berapa lama sanksi blacklist OJK karena SLIK OJK yang buruk? Menurut informasi yang tersedia di laman resmi OJK, sanksi blacklist tersebut berlaku dalam rentang waktu 24 hingga 60 bulan. Namun, ini tidak berarti bahwa setelah masa tersebut berakhir, catatan kredit buruk akan langsung bersih.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api KAI Stasiun Bekasi Tujuan Semarang Poncol, 24 Maret 2024. Persiapan Mudik Lebaran 2024

4. Proses Penghapusan SLIK OJK

Data debitur di SLIK akan diperbarui maksimal dalam 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Jadi, jika nasabah melunasi kredit pada akhir bulan, maka data kreditnya akan dihapuskan maksimal dalam 30 hari ke depan.

5. Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan, yaitu secara online dan offline. Pengecekan online dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id, sementara pengecekan offline dapat dilakukan di gerai SLIK di gedung Bank Indonesia atau kantor OJK baik di pusat maupun perwakilan di daerah.

6. Persiapan Sebelum Menggunakan Layanan SLIK OJK

Sebelum menggunakan layanan SLIK OJK, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas asli, surat kuasa jika diperlukan, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Cara Bermain Game Penghasil Uang Gratis ‘Lemo’. Apakah Terbukti Membayar? Simak Jawabannya

Dengan demikian, meskipun urusan dengan DC Shopee sudah beres, penting untuk tetap memastikan bahwa segala tugas terkait dengan BI Checking atau SLIK OJK juga diselesaikan dengan baik.

Semua informasi terkait proses ini dapat diakses melalui situs resmi OJK di ojk.go.id. Jadi, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang benar untuk memastikan urusan keuangan Anda berjalan lancar.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler