Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tolak Ditanya Wartawan

- 9 September 2021, 17:51 WIB
Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tolak Ditanya Wartawan
Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tolak Ditanya Wartawan /Instagram/@vickyprasetyo

PORTAL PEKALONGAN - Vicky Prasetyo tolak pertanyaan wartawan saat dirinya ditanya mengenai kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga mantan istrinya.

Artis penuh kontroversi Vicky Prasetyo, akhirnya divonis 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah yang akhirnya di vonis 4 bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga mantan istrinya.

Baca Juga: KARIER! BUMN PT PANN Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Corporate Plan & Finance Officer

Akibat divonis 4 bulan penjara, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut menangis.

Vonis 4 bulan penjara yang diberikan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Vicky Prasetyo dipenjara selama 8 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim pada, Kamis 9 September 2021.

Putusan hakim yang menyatakan Vicky Prasetyo bersalah, membuat dirinya kecewa, ia langsung kabur dan menolak pertanyaan dari wartawan.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Luncurkan Lapak Ganjar Musik, Gebrakan Baru Promosikan Karya Musisi Lokal

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah