PORTAL PEKALONGAN - Sekolah yang jumlah siswanya tidak mencapai kuota standar dari Kemendikbudrisetdikti atau kurang dari 60 siswa akan dihentikan penyaluran dana BOS-nya oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut dikatakan pemerintah telah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler.
Namun aturan tersebut langsung mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Su-35 Indonesia siap Hadang Tejas Malaysia, Sama-sama Hasil Barter dengan Minyak Sawit
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain.
Pendekatan yang benar-benar tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.
Dia juga meminta Mendikbudristek mempertimbangkan mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31).