Penting! Cara Mengajukan Permohonan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi bagi Lembaga dan Instansi

- 13 September 2021, 19:35 WIB
Penting! Cara Mengajukan Permohonan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi bagi Lembaga dan Instansi
Penting! Cara Mengajukan Permohonan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi bagi Lembaga dan Instansi /Instagram/@pedulilindungi.id

PORTAL PEKALONGAN - Aplikasi Peduli Lindungi kini dibutuhkan diberbagai tempat umum maupun perkantoran.

Bagi anda yang ingin mengajukan cetak QR Code ini bisa anda lakukan dengan mudah.

Dilansir PORTAL PEKALONGAN pada akun @kemenkominfo pihak perkantoran, mal, dan instansi apa pun yang ingin mengajukan permohonan QR Code pada aplikasi Peduli Lindungi bisa dengan mengajukan surat permohonan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di Aplikasi Peduli Lindungi

Adapun alur yang bisa anda tempuh untuk mendapatkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini cara dan alur yang bisa anda lakukan.

1. Mengajukan surat permohonan ke [email protected].
2. Setelah mengajukan surat permohonan, anda kemudian akan mendapatkan formulir yang nantinya akan anda isi.

Baca Juga: Cukup Sekali Suntik, Bagaimana Efektivitas dan Keamanan Vaksin Johnson and Johnson?
3. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi user name dan pasword yang harus di aktivasi.
4. Setelah diaktivasi, pendaftar akan dinyatakan selesai dan melakukan konfirmasi dari email yang telah dikirimkan.

Bagi anda yang masih kesulitan untuk membuat surat permohonan dan templatnya seperti apa, anda cukup menuliskan surat permohonan yang bertujuan maksud diajukannya surat permohonan tersebut beserta nama instansi dan penanggung jawab.

Baca Juga: Lengan Pegal dan Nyeri Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Langkah Mengatasinya

Atau jika anda masih kebingungan anda bisa melakukan klik tautan berikut untuk template surat secara utuh Klik Disini.

Dengan mengajukan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini maka akan semakin memudahkan anda untuk melihat berapa pengunjung yang masuk dalam instansi anda tanpa anda melihat satu per satu di aplikasi Peduli Lindungi. Semoga Bermanfaat. ***

 

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah