Sehingga sang penyeru berpesan, "Datangilah undangan pernikahan..!” Nikah dalam bahasa Indonesia berarti kawin atau bersenggama, bersetubuh, Bahasa Arabnya manunggaling.
Pernikahan dalam pengertian antar sepasang kelamin yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat hanyalah sebuah pernikahan biasa yang bersifat ritual, bisa dilakukan dan dihadiri oleh siapa saja.
Adapun, pernikahan itu dalam pengertian persenggamaan adalah antara Allah dengan Muhammad, inilah yang dikatakan pernikahan agung.
Jadi, undangan pernikahan ini maknanya ialah menghadiri wejangan ilmu asal usul diri untuk menuju pencapaian puncak kesempurnaan makrifat, manunggaling kawulo gusti. Pesan-Nya, “jika kamu telah akil balig dan mampu, menikahlah..!”
Jadi kelompok yang menganggap kebenaran agama hanyalah apa yang tersurat bukan apa yang tersirat disebalik ungkapannya.
Maka memahami pesan kalimat diatas yaitu siapa yang sudah memasuki masa usia dewasa secara biologis dan ia mampu memenuhi baik nafkah lahir maupun nafkah batin.
Dengan pengertian apa saja yang menyangkut kebutuhan hidup termasuk didalamnya, dapatlah dikatakan ia telah memenuhi syarat untuk memasuki pernikahan.
Sebab, kewajiban suami adalah disamping mampu membahagiakan keluarga bagi kehidupan dunia, ia juga berkewajiban menyelamatkan keluarganya untuk bisa berbahagia pada kehidupan akherat yaitu, kembali kepada-Nya.