Menurut psikolog Alexandra Gabriella Adeline,dalam YouTube SKWAD Health yang tayang 28 September 2018 seperti dikutip PORTAL PEKALONGAN, bahwa KDRT merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota terhadap anggota keluarga lainnya seperti kepada suami, istri dan anak-anak.
Namun, biasanya lebih sering terhadap perempuan yakni istri, adik perempuan atau anak perempuan.
Sebuah tindakan akan disebut kekerasan ketika sudah berdampak negatif pada fisik dan emosional.
Ada empat jenis kekerasan yaitu :
1. Kekerasan fisik yang meliputi kekerasan fisik ringan dan berat.
Termasuk kekerasan fisik ringan seperti mencakar, menjambak, menampar atau mendorong dan luka yang ditimbulkan cenderung ringan.
Sedangkan, kekerasan fisik berat biasanya berdampak pada fisik dan menimbulkan luka berat. Tindakan tersebut seperti memukul, menendang bahkan upaya pembunuhan.
2. Kekerasan psikis
Bentuk kekerasan dimana korban jadi ketakutan, tidak percaya diri, rendah diri, tidak berdaya dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Kekerasan psikis ini jika terjadi terus menerus dan mengganggu kesehatan mental seseorang. Korban akan merasa diteror, stress, bahkan depresi.