3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual dikatakan ringan jika kekerasannya dalam bentuk verbal seperti komentar, kata-kata atau label atau julukan dengan mengungkapkan ekspresi untuk melecehkan.
Kekerasan yang masuk dalam kategori berat jika melalui tindakan fisik antara lain meraba, menyentuh organ vital, memaksa mencium atau merangkul dan melakukan tindakan diluar kemauan korban.
Baca Juga: Menyoroti UU KDRT, Ketua BP4 Jateng Nur Khoirin: Menyatukan Suami-Istri atau Memisahkan?
Serta memaksa berhubungan suami istri secara menyakiti, memaksa atau merendahkan.
4. Kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi yang diterima pasangan dalam rumah tangga dikatakan ringan jika salah satu pasangan membuat tidak berdaya secara ekonomi dan tergantungtergantung secara ekonomi atau ekonominya tidak terpenuhi.
Sedangkan kekerasan ekonomi dikatakan berat jika tindakannya berupa eksploitasi terhadap pasangan dan memanipulasi atau pengendalian secara ekonomi.
Contohnya memaksa korban bekerja secara eksploitatif untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Dapat pula kekerasan rumah tangga dengan cara melarang bekerja tetapi tidak memenuhi kebutuhannya serta merampas harta benda si korban.