Hampir mirip, unggahan terakhir di akun resmi film KKN di Desa Penari, @kknmovie, adalah foto produser Manoj Punjabi dan Menparekraf, Sandiaga Uno, berfoto bersama.
Caption unggahan tertulis, "Akhirnya industri perfilman bangkit kembali lagi! Terima kasih Pak @sandiuno sudah bersama kami merayakan 4.500.000++ penonton untuk @kknmovie!
Semoga jumlah ini terus meningkat dan kami dapat berkerja sama untuk mendukung ekonomi kreatif Indonesia!"
Sayangnya, beberapa komentar yang ditemui PORTAL PEKALONGAN di kolom komentar postingan tersebut juga bernada mengkhawatirkan karena konon beredar link nonton film tak resmi dari KKN di Desa Penari.
Warganet lain pun menimpali. Ada yang serius menyuruh melaporkannya, tetapi banyak juga yang lucu
(1) Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai pelanggaran bagi yang sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik
(2) Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta mengenai pembajakan dan pendistribusian barang hasil penggandaan tersebut secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Termasuk di dalam poin ini adalah apabila seorang tertangkap merekam di bioskop untuk meraup keuntungan ekonomi atau pembajakan.
Baca Juga: Seram! Viral Penampakan Kuntilanak KKN di Desa Penari di Foto Mirror Selfie Penonton yang Satu Ini
Ada sanksi atas pelanggaran menurut undang-undang di atas hingga Rp4 miliar.
Editor: Sumarsi
Sumber: Instagram kknmovie