Jika Konser Tetap Digelar 24 Mei, Kris Dayanti Bakal Dipolisikan, Promotor: Tetap Sesuai Jadwal

- 10 Mei 2023, 06:31 WIB
Poster Konser di Singapura 24 Mei 2023
Poster Konser di Singapura 24 Mei 2023 /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Jika konser tunggal tetap dilaksanakan pada 24 Mei 2023, Kris Dayanti bakal dipolisikan. Sementara itu, pihak promotor akan berusaha semaksimal mungkin agar konser tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu 24 Mei 2023 mendatang.

Rencana pembatalan konser tunggal Kris Dayanti bertajuk "Mencintaimu" itu terjadi imbas dari terkuaknya kabar bahwa promotor konser di Singapura itu kini masuk daftar buron alias daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diberitakan, promotor konser, bos Berkat Entertainment Production, Frederick Surya Tjoe dan Helda, kini berstatus buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Denpasar, Bali setelah dilaporkan bahwa keduanya telah melakukan pernikahan tanpa izin.

Baca Juga: Konser Mencintaimu Kris Dayanti di Singapura Terancam Batal, Ini Gara-garanya

Keduanya juga kini masuk DPO di Polresta Denpasar, setelah sekian kali panggilan dari Polresta untuk klarifikasi tak pernah mereka hadiri.

Pernikahan antara Frederick Surya Tjoe dan Helda itu dianggap tidak sah karena status Helda saat itu sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Fernando Lesmana.

"Klien kami atas nama Fernando Lesmana, tahun 2008 melangsungkan pernikahan dengan Helda. Dari perkawinan tersebut lahir tiga orang anak, dua orang anak laki-laki dan satu perempuan. Pada April 2021 saudari Helda mengajukan gugatan cerai kepada klien kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Lodewyk Siahaan, kuasa hukum Fernando Lesmana.

Baca Juga: Ayu Dewi dan Regi Datau Kompak, lalu Siapa yang Berkhianat?

Saat melangsungkan pernikahan dengan Frederick Surya Tjoe, Helda belum resmi bercerai dari suaminya, Fernando Lesmana.

Lodewyk Siahaan membeberkan soal konsekuensi jika Kris Dayanti tetap menggelar konser di Singapura pada 24 Mei. Ibu dari Aurel Hermansyah itu bisa terancam dipolisikan jika tak membatalkan konsernya tersebut.

"Kita akan laporkan kepada Polresta Denpasar," kata Lodewyk Siahaan saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2023 malam.

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung yang Suka Pamer Kekayaan di Medsos, 14 Tahun Sudah...

"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD (Kris Dayanti) khususnya, bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser, karena melukai hati masyarakat kami. Kami memohon kepada Ibu KD, yang merupakan artis, Diva Indonesia sekaligus politikus itu supaya bisa merasakan apa yang kami rasakan. Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu," tuturnya.

Konser Tetap Jalan Sesuai Rencana

Sejauh ini, Kris Dayanti belum merespons kabar tersebut. Namun pihak Helda sebagai bos promotor menjanjikan konser KD tetap berjalan sesuai dengan rencana.

"Promotor akan terus berupaya semaksimal mungkin sehingga konser KD yang bertajuk 'Mencintaimu' ini dapat tetap terlaksana sesuai dengan jadwal," seru Helda.

"Selaku promotor, kita hanya berdasarkan kontrak yang sudah disepakati para pihak. Karena bagaimanapun ini ajang promosi KD selaku diva dan anggota DPR bawa nama negara Indonesia di luar negeri. Kok ada pihak lain yang mau ini batal dan justru merusak nama Indonesia," ujar Helda.

Helda juga mengaku akan tetap bekerja profesional sesuai dengan kontrak. "Saya perlu tegaskan bahwa konser ini adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan yang terlibat dengan kontrak yang sah dengan perusahaan yang legal didirikan di Singapura," papar Helda.

Baca Juga: Berat Badan Berlebihan? Yuk Rajin Komsumsi Resep Rumahan Berikut yang Manjur Bangat Nurunin Berat Badan

Baca Juga: Konser 'Yovie Widianto: Billion Songs Confest' Didedikasikan untuk Glenn Fredly dan Carlo Saba

Sebelumnya, Lodewyk mewakili kliennya, Fernando Lesmana, yang sebelumnya menikah dengan Helda.

Fernando rupanya telah melaporkan Helda dan Frederik Surya Tjoe yang diduga menikah tanpa izin. Akibat kasus tersebut, keduanya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando, tapi dia menikah lagi dengan Frederik tanpa izin dari Fernando, di Denpasar. Helda dan Erik pun sudah masuk DPO, ditetapkan sebagai tersangka dan di-red-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," terang Lodewyk. ***

Editor: Ali A

Sumber: WowKeren.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah