PORTAL PEKALONGAN - Galbay Shopee PayLater atau Shopee Pinjam bisa menjadi masalah serius bagi para pengguna di Pulau Jawa.
Melansir dalam tayangan YouTube SOBAT MEDIA ONLINE, artikel ini akan membahas risiko yang dihadapi oleh WNI Galbay di Pulau Jawa, termasuk kunjungan dari Debt Collector (DC) Shopee.
Selain itu, kami akan memberikan tips untuk menghindari galbay dan menjaga keuangan Anda tetap stabil.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser 200: Mobil Mewah Tunggangan Kaisar Jepang
WNI yang menggunakan layanan Shopee PayLater di Pulau Jawa harus mewaspadai beberapa risiko serius, termasuk:
1. Kunjungan dari DC Shopee: Jika terjadi galbay, DC Shopee dapat mengunjungi rumah Anda untuk menagih pembayaran. Wilayah Pulau Jawa merupakan target utama, tetapi Shopee juga dapat memperluas jangkauannya ke pulau lain.
2. Denda dan Bunga: Telat membayar tagihan Shopee PayLater dapat mengakibatkan denda sebesar 5% per bulan, ditambah bunga sebesar 2.95% dari total tagihan. Ini bisa membuat total pembayaran menjadi lebih tinggi dari yang diharapkan.
3. Pembekuan Akun: Jika tagihan tidak dibayar, akun Shopee PayLater Anda dapat dibekukan hingga tagihan dilunasi. Ini dapat menghambat akses Anda untuk berbelanja secara online.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Roti Ganjel Rel Oleh Oleh Khas Semarang, Ide Camilan Buka Puasa
4. Terdaftar dalam Laporan SLIK OJK: Keterlambatan pembayaran Shopee PayLater akan mencatatkan nama Anda dalam laporan SLIK OJK. Ini dapat mempengaruhi reputasi keuangan Anda di masa depan.