Galbay Pinjol dan DC Shopee PayLater: Antara Realitas Hukum dan Prinsip Keagamaan

- 15 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi utang/Pixabay.com
Ilustrasi utang/Pixabay.com /


PORTAL PEKALONGAN
- Gagal bayar pinjaman online, atau yang dikenal dengan istilah galbay pinjol, bisa berujung pada konsekuensi serius baik dari segi hukum dunia maupun akhirat.

Sanksi yang diterima merupakan sanksi perdata, namun demikian, dampaknya tidak bisa dianggap remeh, terutama ketika harus berurusan dengan debt collector, seperti DC Shopee PayLater.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 63 tahun 2020, peminjam yang gagal membayar pinjaman online dapat masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK. Ini merupakan langkah perdata yang serius dan bisa memengaruhi reputasi keuangan seseorang.

Baca Juga: Pembahasan Soal OSN Matematika, 10 Contoh Soal OSN SD MI dengan Kunci Jawaban Lolos Kabupaten 2024

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjol, bukanlah pilihan yang bijaksana untuk menghindari atau mengabaikan komunikasi dengan DC Shopee PayLater atau debt collector lainnya. Sebaliknya, jika merasa ditekan atau diintimidasi secara paksa, langkah yang tepat adalah melaporkannya ke OJK dan pihak berwenang.

Dalam Islam, masalah utang-piutang diatur dengan ketat agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Memiliki utang diizinkan, namun harus dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, termasuk dalam hal tidak adanya riba.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Tidak membayar utang dalam Islam dianggap serius. Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan maksud tidak membayar akan mendapat akibat yang serius, seperti yang disebutkan dalam hadits Sahih Bukhari.

Baca Juga: Antisipasi Kedatangan DC Shopee: Solusi Tepat Menghadapi Galbay Shopee PayLater

Menghindari kewajiban membayar pinjaman online seperti Galbay Pinjol tidak hanya berpotensi menghadirkan masalah hukum dunia, tetapi juga berdampak pada keyakinan dan prinsip keagamaan.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x