Debt Collector dan Risiko Hukum Galbay Pinjol: Apa yang Perlu Diketahui Debitur?

- 17 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) tanpa debt collector (DC).
Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) tanpa debt collector (DC). /pixabay.com/

PORTAL PEKALONGAN - Didatangi DC Shopee PayLater mungkin hanya awal dari masalah bagi para debitur yang gagal bayar pinjol.

Galbay pinjol, singkatan dari gagal bayar pinjaman online, memunculkan risiko hukum yang serius, terlepas dari apakah pinjaman tersebut legal atau ilegal. Mari kita telusuri lebih lanjut.

Apa Itu Galbay Pinjol? Galbay pinjol terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga: Bermain Game, Menghasilkan Uang: 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Mengisi Rekening Anda dengan Mudah!

Salah satu risiko utamanya adalah ditemui oleh debt collector (DC) Shopee PayLater. Namun, konsekuensinya tidak berhenti di situ.

Debitur memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utangnya sesuai dengan Pasal 1754 KUH Perdata. Wanprestasi, atau ketidakmampuan melunasi utang, berdampak pada peningkatan bunga dan denda, yang diatur oleh OJK. Bunga dan denda tersebut dapat membuat utang semakin membesar.

Penagihan oleh DC dan Ketentuan Hukumnya

Debitur yang gagal bayar pinjol akan ditagih oleh debt collector. Namun, penagihan harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan DC harus memenuhi syarat tertentu, termasuk sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Akun DANA Sedang Diproteksi: Jaminan Keamanan Transaksi dan Perlindungan Pengguna

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x