Informasi mengenai debitur yang gagal bayar pinjol akan dicatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pencatatan ini dapat memengaruhi kemampuan debitur untuk mendapatkan pinjaman atau keperluan keuangan lainnya di masa depan.
Gagal bayar pinjol bukanlah masalah sepele. Selain berpotensi didatangi oleh DC, debitur juga menghadapi risiko hukum serius, termasuk peningkatan bunga dan denda serta pencatatan di SLIK OJK.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami konsekuensi hukum dari galbay pinjol dan mengelola keuangan dengan bijak untuk menghindari masalah tersebut.
Baca Juga: Cara Login DANA Tanpa Aplikasi: Solusi Mudah dengan Nomor Telepon
Dengan demikian, menjaga keteraturan dalam pembayaran pinjaman online adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum yang mungkin timbul.***