PORTAL PEKALONGAN - Dalam era digital yang semakin berkembang, fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan finansial banyak individu.
Namun, dibalik kemudahan tersebut, terselip risiko besar yang harus diwaspadai, terutama terkait dengan gagal bayar pinjaman yang dapat mengakibatkan masalah serius seperti kedatangan debt collector atau DC Shopee PayLater.
Salah satu aspek yang perlu dipahami dengan baik oleh debitur pinjol adalah konsekuensi dari skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu risiko utama dari galbay pinjol adalah kemungkinan kedatangan DC Shopee PayLater, yang dapat menjadi momok bagi debitur yang gagal membayar pinjolnya.
Meskipun waktu kedatangan debt collector biasanya berkisar antara 2 hingga 3 bulan setelah jatuh tempo, tidak dapat dipastikan bahwa penagih utang akan tiba tepat waktu. Bahkan, dalam beberapa kasus, penagih utang dapat datang bahkan setelah 4 atau 5 bulan.
Bagi debitur yang gagal membayar Shopee PayLater, risiko yang dihadapi meliputi:
Pembatasan atau Nonaktifnya Akun: Akun Shopee PayLater dapat dibatasi atau bahkan dinonaktifkan secara permanen.
Tidak Ditingkatkannya Limit Kredit: Kemungkinan untuk meningkatkan limit kredit akan terhambat.
Baca Juga: Terbaru 2024! Spesifikasi Mobil Toyota Land Cruiser VX80, beserta CCnya!
Biaya Keterlambatan: Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari total tagihan.