PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat modern sering kali terjebak dalam berbagai urusan keuangan, termasuk dalam hal pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol.
Salah satu nama besar dalam ranah pinjaman online adalah Shopee. Namun, apa yang terjadi setelah urusan dengan Shopee selesai?
Apakah segala hutang sudah terlunasi atau masih ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini dengan fokus pada DC Shopee dan proses lanjutan yang perlu diperhatikan, yaitu BI Checking atau SLIK OJK.
Baca Juga: Syukuran Milad IPHI ke 34, Kiai Ahmad Darodji: IPHI Penebar Manfaat dan Penggerak Ekonomi Umat
1. Urusan dengan DC Shopee Telah Beres
Setelah melunasi hutang dengan DC Shopee, banyak yang mengira bahwa segala urusan sudah selesai. Namun, tahukah Anda bahwa perusahaan pengelola pinjol tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan data nasabah ke SLIK OJK? Ini bukan hanya aturan, tapi juga langkah yang harus diambil untuk mematuhi regulasi OJK.
2. Konsekuensi dari Tidak Melaporkan ke SLIK OJK
Bagi perusahaan pengelola pinjol, tidak melaporkan data nasabah ke SLIK OJK bisa berujung pada sanksi dari OJK itu sendiri. Meskipun utang sudah dilunasi dan tidak ada urusan lagi dengan DC Shopee, data tentang kredit yang buruk masih akan tercatat dalam BI Checking.
3. Lama Sanksi Blacklist OJK karena SLIK OJK Buruk
Mungkin pertanyaan yang muncul adalah, berapa lama sanksi blacklist OJK karena SLIK OJK yang buruk? Menurut informasi yang tersedia di laman resmi OJK, sanksi blacklist tersebut berlaku dalam rentang waktu 24 hingga 60 bulan. Namun, ini tidak berarti bahwa setelah masa tersebut berakhir, catatan kredit buruk akan langsung bersih.