Pahami Konsekuensi Pasca-Pelunasan: Blacklist OJK dan Penghapusan SLIK

- 24 Maret 2024, 09:00 WIB
Pahami Konsekuensi Pasca-Pelunasan: Blacklist OJK dan Penghapusan SLIK
Pahami Konsekuensi Pasca-Pelunasan: Blacklist OJK dan Penghapusan SLIK /Foto PIXABAY/Tumisu

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api KAI Stasiun Bekasi Tujuan Semarang Poncol, 24 Maret 2024. Persiapan Mudik Lebaran 2024

4. Proses Penghapusan SLIK OJK

Data debitur di SLIK akan diperbarui maksimal dalam 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Jadi, jika nasabah melunasi kredit pada akhir bulan, maka data kreditnya akan dihapuskan maksimal dalam 30 hari ke depan.

5. Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan, yaitu secara online dan offline. Pengecekan online dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id, sementara pengecekan offline dapat dilakukan di gerai SLIK di gedung Bank Indonesia atau kantor OJK baik di pusat maupun perwakilan di daerah.

6. Persiapan Sebelum Menggunakan Layanan SLIK OJK

Sebelum menggunakan layanan SLIK OJK, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas asli, surat kuasa jika diperlukan, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Cara Bermain Game Penghasil Uang Gratis ‘Lemo’. Apakah Terbukti Membayar? Simak Jawabannya

Dengan demikian, meskipun urusan dengan DC Shopee sudah beres, penting untuk tetap memastikan bahwa segala tugas terkait dengan BI Checking atau SLIK OJK juga diselesaikan dengan baik.

Semua informasi terkait proses ini dapat diakses melalui situs resmi OJK di ojk.go.id. Jadi, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang benar untuk memastikan urusan keuangan Anda berjalan lancar.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah