Benjamin Netanyahu Cemas Dibayangi Surat Penangkapan ICC sebagai Penjahat Perang

- 29 April 2024, 13:00 WIB
PM Israel, Benyamin Netanyahu.
PM Israel, Benyamin Netanyahu. /Reuters/Ammar Awad/


PORTAL PEKALONGAN - GAZA - Perdana Menteri atau PM Israel Benjamin Netanyahu kini tengah cemas menanti surat perintah penangkapan atas pelanggaran perang di Gaza. Surat perintah penangkapan itu diterbitkan oleh Mahkamah Internasional, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Bukan hanya Netanyahu, target dari surat perintah penangkapan ini juga menyasar pejabat senior Israel yang lainnya.

"Netanyahu sangat takut dan khawatir karena kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC di Den Haag," demikian laporan surat kabar Maariv, dikutip dari Anadolu Agency, Minggu, 28 April 2024 sebagai dikutip X pikiran-rakyat, Senin, 29/4/24.

Baca Juga: 8 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tak Harus Gunakan Aplikasi Penghasil Uang

Akibat kecemasannya, Netanyahu melakukan panggilan telepon kepada para pemimpin dan pejabat internasional dalam beberapa hari terakhir, terutama kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Ia sedang berupaya keras agar bisa mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan tersebut.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza Palestina.

Netanyahu menuturkan setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan menjadi preseden yang berbahaya.

"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar kami untuk membela diri," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram pada Minggu (28/4).

Baca Juga: 15 Latihan Soal OSN Terbaru dengan Pembahasan Persiapan OSN K IPA SMP MTs Tahun 2024

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah