Rendahnya Tertib Berlalu Lintas, Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar

19 September 2022, 22:12 WIB
Rendahnya tertib berlalu lintas, penindakan ETLE di Jateng /Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN – Rendahnya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah sangat memprihatinkan.

Terbukti pelanggaran dilihat pada ETLE di Jateng mencapai 636 ribu dengan denda 27 milyar terbesar di Indonesia.

Angka yang fantastis untuk suatu pelanggaran. Ketertiban berlalu lintas sangat kurang dalam berkendara di jalan.

Baca Juga: Polda Jateng Sita 147.380 Knalpot Brong, Kapolda Minta Penindakan Dilakukan secara Edukatif

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin 19 September 2022.

Dalam kegiatan itu, Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda.

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602  kamera mobile dan 7 kamera speed.

Kapolda mengungkap dari  636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya.  Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" katanya.

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.

Demikian informasi rendahnya tertib berlalu lintas, penindakan ETLE di Jateng capai 636 ribu dengan denda 27 milyar.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler