Polda Jateng Sita 147.380 Knalpot Brong, Kapolda Minta Penindakan Dilakukan secara Edukatif

- 19 September 2022, 22:00 WIB
Polda Jateng tindak tegas knalpot brong
Polda Jateng tindak tegas knalpot brong /Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN – Polda Jateng sita 147.380 knalpot brong terhadap pengguna kendaraan. Penindakan ini dilakukan di 35 polres jajaran Jawa Tengah.

Penyitaan knalpot brong ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

Baca Juga: Pasar Kuliner Baru di Semarang, Suguhkan Makanan dari 4 Etnis

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," katanya saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng. 19 September 2022.

Ditambahkannya, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan  mengganggu lingkungan masyarakat.

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.

Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong.

"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah