Angin Segar Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi, Dana Tunjangan Profesi Diberikan Tanpa Syarat

24 November 2022, 03:58 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. / Instagram @nadiemmakariem/

PORTAL PEKALONGAN – Angin segar akan dirasakan bagi 1,6 juta guru non sertifikasi  terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas yang baru.

Kabar gembira ini tentunyan akan mengembirakan para guru yang berjumlah 1,6 juta guru yang belum bersertifikas.

Menurut Mendikbid Makarim pemberian dana sertifikasi bagi 16 juta guru ini akan menerima tunjangan sertifikasi .

Baca Juga: Kirab Obor Pospenas 2022, Setda Jateng : Saatnya Santri Bangkit Ambil Peran

Simak pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru sebagaimana dikutip Portal Pekalongan dari Klik Pendidikan.

Pada kenyataannya sebagian besar guru yang tidak atau belum tersertifikasi terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.

Bagi guru yang berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Dengan RUU yang baru itu Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa para guru tak perlu khawatir dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak hal.

Terutama terkait penyebab 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Mas Menteri, itu merupakan sesuatu yang aneh. Mengingat 1,6 juta guru itu sudah lama mengabdi.

Ternyata pengganjalnya adalah sejulah peraturan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Dalam UU itu disebutkan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Artinya, sebagian guru yang belum ikut sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi, tak peduli yang bersangkutan sudah mengajar sekian tahun lamanya.

Guru yang belum melakukan sertifikasi juga belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, meski yang bersangkutan belum memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam kanal YouTube Kemendikbud RI tersebut Mas Menteri Nadiem menjelaskan bahwa para guru belum mendapat tunjangan karena terkunci UU No 14 Tahun 2005.

Sebagaimana diketahui, sejak wacana dihapusnya tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru tahun 2023 dalam rancangan UU Sisdiknas yang digodok Kemendikbud Nadiem Makarim, kalangan guru bereaksi keras.

Wajar saja, karena para guru tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Selama ini penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang non sertifikasi.

Sebanyak 1,6 juta guru tersebut tak wajib menunggu atau antre lama ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi guru non sertifikasi sudah bisa masuk rekening 1,6 juta guru non sertifikasi tersebut.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yang sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Baca Juga: Ternyata Menag Gus Yaqut yang Buka Pospenas IX di Manahan Solo Rabu 23 November 2022, Bukan Presiden Jokowi

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

"Sementara kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu," kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

"Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen," ujarnya.

Oleh karena itu kata Mas Menteri, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung atau otomatis mendapatkan tunjangan guru.

Demikian informasi tentang  angin segar bagi 16 juta guru non sertifikasi,  dana tunjangan profesi diberikan tanpa syarat.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: you tube kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler