Oknum Karyawan PDAM Demak Tipu 14 Korban Percari Kerja, Total Kerugian Rp 1,2 Miliar

- 29 Agustus 2021, 23:09 WIB
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran (kiri) memberikan penjelasan soal kronologis kasus penipuan oleh karyawan PDAM Demak di Kafe Banaran, Semarang, Minggu 29 Agustus 2021.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran (kiri) memberikan penjelasan soal kronologis kasus penipuan oleh karyawan PDAM Demak di Kafe Banaran, Semarang, Minggu 29 Agustus 2021. /Ali A/


PORTAL PEKALONGAN - Oknum karyawan Bagian Distribusi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Demak Nurwito dan Maula Fibrian Ariyandhi, anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Demak, ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan oleh Polres Demak.

Pihak Polres Demak telah melakukan penyidikan terhadap dua orang korban, Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto, barang bukti serta keterangan pelaku Nurwito dan Fibrian, penyidik mengambil kesimpulan adanya niat dari pelaku untuk penipuan terhadap para korban.

Bahkan korbannya tidak cuma 2 orang, tetapi telah dilaporkan ke Polres Demak jumlah korban penipuan mencapai 14 orang. Mereka adalah para pencari kerja lulusan SMA dan sarjana yang dijanjikan akan bisa menjadi pegawai PDAM Demak dengan syarat memberikan uang dalam jumlah terbilang besar.

Baca Juga: Profil Jesselyn Lauwreen Juara MasterChef Indonesia Season 8 RCTI

Dikatakan Eka, untuk pencari kerja lulusan SMA dimintai uang sebesar Rp 90 juta, sedangkan untuk pencari kerja sarjana dimintai uang sebesar Rp 150 juta. Sehingga dari 14 korban diperkirakan jumlah kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

"Yang membuat para korban kecewa, meski dua pelaku penipuan Nurwito dan Fibrian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Demak, namun hingga saat ini keduanya belum ditangkap,"  kata Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran dalam konferensi pers di Kafe Banaran, Semarang, Minggu 29 Agustus 2021.

Yoyok Sakiran menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan perkara penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oknom pegawai PDAM Demak dan rekannya.

Salah satu korban, Eka Armianto yang hadir dalam konfensi pers itu, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Nurwito.

Baca Juga: Jesselyn Jadi Pemenang MasterChef Indonesia Season 8 RCTI

Eka mengaku awalnya terperdaya oleh tipu daya pelaku karena menjanjikan akan bisa menjadi pelantara untuk bisa diterima menjadi pegawai PDAM.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah