PORTAL PEKALONGAN – Menjalankan bisnis gelap, ZA (52) warga Kabupaten Tegal pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu akhirnya berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro dalam konferensi pers pada Jumat 10 September 2021 siang.
“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” kata Kombes Pol Djuhandhani.
Baca Juga: Ramai Digunakan Sebagai Pengganti Rokok, FDA Ternyata Menolak Hampir Satu Juta Rokok Eletrik
Dia menyebutkan, dari tersangka polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” kata Kombes Djuhandhani.
Dirkrimum menambahkan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.
Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.