“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ucapnya.
Baca Juga: Kepala Balai KSDA Bali Surati Pimpinan Tanggapi Fenomena Aneh Ribuan Burung Pipit Mati di Gianyar
Dirkrimum menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku guna mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” kata Dirkrimum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang yang disangkakan terancam 6 tahun kurungan penjara
Karena melanggar pasal tentang pemalsuan surat, sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).***