Penjual Mobil Berdokumen Palsu Asal Tegal Akhirnya Ditangkap Polda Jateng

- 10 September 2021, 19:20 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait penjualan mobil berdokumen palsu.
Dirreskrimum Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait penjualan mobil berdokumen palsu. /Humas Polda Jateng

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ucapnya.

Baca Juga: Kepala Balai KSDA Bali Surati Pimpinan Tanggapi Fenomena Aneh Ribuan Burung Pipit Mati di Gianyar

Dirkrimum menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku guna mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” kata Dirkrimum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang yang disangkakan terancam 6 tahun kurungan penjara

Karena melanggar pasal tentang pemalsuan surat, sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah