Satu Pelaku Penjual Mobil Dokumen Palsu Masih Buron, Dirkrimum Polda Jateng Imbau Pelaku Serahkan Diri

- 11 September 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi buronan kejahatan.
Ilustrasi buronan kejahatan. /Pixabay/Prawny


PORTAL PEKALONGAN – Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap salah satu pelaku penjual mobil berdokumen palsu yaitu ZA (52) warga Kabupaten Tegal.

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Jateng saat Konferensi Pers pada Jumat 10 September 2021.

“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ucap Kombes Djuhandani.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Terbaru Hari Ini Sabtu 11 September 2021, Ada Banyak Skin dan Senjata baru

Dia menyebutkan salah satu mobil yang diamankan polisi dari tersangka ialah satu KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” kata Kombes Djuhandhani.

Djuhandani menerangkan, tersangka ZA berperan menjual kendaraan beserta BPKB yang sudah diubah isinya.

Sementara pelaku yang menyiapkan mobil dan mengedit BPKB berinisial BJ warga Kabupaten Pekalongan masih dalam pengejaran polisi.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ucapnya.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Sabtu 11 September 2021: Dapatkan Ratusan Primogem Gratis!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah