PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2022, perusahaan yang abai bakal kena saksi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jateng 2022, perusahaan yang abai bakal kena sanksi.
Pengumuman kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Dalam SK tertanggal 20 November 2021 UMP yang ditetapkan secara resmi mengalami kenaikan sebesar 0,78% atau sebesar Rp 1.812.935,-
Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) ini menyertakan aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Upah Minimal Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Ganjar.
Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimal Provinsi (UMP).
Hal tersebut tercantum dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.