Gubernur Jateng Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022, Perusahaan yang Abai Bakal Kena Saksi

- 21 November 2021, 10:59 WIB
Gubernur Jateng Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022, Perusahaan yang Abai Bakal Kena Saksi
Gubernur Jateng Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022, Perusahaan yang Abai Bakal Kena Saksi /instagram.com/humas.jateng

Baca Juga: Sangat Langka! Partai Ummat Nilai Fadli Zon Sosok yang Miliki DNA Oposisi Terhadap Kedzaliman

Menurut Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubenur.

“Bagi para pengusaha untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, sehingga ada rasa keadilan,” jelas Sakina.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenai UMP 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sesuai dengan diktum keenam.

Baca Juga: Tagar #AniesDipusaranTokohTeroris Jadi Trending Topic di Twitter, Serangan Baru Buat Anies Baswedan

Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Demikian informasi mengenai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2022, perusahaan yang abai bakal kena saksi.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah