BP4 sebagai Bengkel Keluarga, Harus Hadir di Setiap Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan

- 17 Desember 2021, 09:15 WIB
Ketua BP4 Provinsi Jateng Dr H Nur Khoirin YD MAg .
Ketua BP4 Provinsi Jateng Dr H Nur Khoirin YD MAg . /Dok BP$ Provinsi Jatrng

PORTAL PEKALONGAN - Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan Pengurus BP4 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah hari ini, Jumat 17 Desember 2021.

Rakorda BP4 bertempat di Hotel Metro Kawasan Kota Lama Semarang ini, dikemas bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara BP4 dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Tengah dalam upaya penguatan keluarga.

Ketua BP4 Provinsi Jateng Dr H Nur Khoirin YD MAg mengungkapkan, Rakorda BP4 adalah momen yang sangat baik untuk mensinergikan potensi dan kekuatan BP4 agar lebih fokus dalam program-program pelestarian perkawinan, dengan menekan angka perceraian yang sangat tinggi di Jateng.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 241 Drama India ANTV Hari Ini: Meenu Pikir Keputusan Anandi Kurang Tepat

Nur Khoirin pun menguraikan sejarah BP4 yang memiliki banyak jasa penting. Di antaranya, ikut mengusung dan menggodok lahirnya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sangat menumental (sekarang diubah dengan UU No 16/2019).

Dijelaskan, UU Perkawinan tersebut telah membawa perubahan penting dalam pengaturan perkawinan di Indonesia yang lebih modern, lebih tertib, dan lebih adil. Untuk itu UU Perkawinan harus terus dikawal pelaksanaannya dan diamandemen dari waktu ke waktu agar mampu mewujudkan maslahat keluarga.

"Undang-undang Perkawinan ini telah membawa perubahan dan pembaharuan hukum keluarga yang lebih kokoh dalam mewujudkan tujuan mulia perkawinan. Di dalamnya diatur bahwa perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya banyak perkawinan yang tidak tercatat. Hubungan anak orang tua juga diatur, misalnya ukuran anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah," jelas
Nur Khoirin.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Jadi Bintang Piala AFF 2020, Harga Bek PSIS Ini Melesat Rp 4,35 Miliar

Dalam UU Perkawinan tersebut, perceraian yang sebelumnya sangat mudah dijatuhkan sebagai hak mutlak laki-laki, kemudian diatur hanya dapat terjadi di muka sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan. Dan yang paling penting adalah meletakkan kedudukan suami-istri secara seimbang sebagai fondasi untuk membangun rumah tangga yang kokoh.
Dijelaskan, keseimbangan itu tercermin dalam membina rumah tangga, seimbang dalam memiliki harta-harta yang diperoleh selama perkawinan, dan seimbang dalam mengakhiri perkawinan. Talak tidak hanya hak suami, tetapi istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugat cerai ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BP4 Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah