Vaksinasi Anak, Orang Tua Wajib Dampingi

- 14 Januari 2022, 14:25 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara dr Latifa Hesti Purwaningtyas MKes mewajibkan orang tua wajib dampingi anak usia 6 hingga 11 tahun saat pelaksanaan vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara dr Latifa Hesti Purwaningtyas MKes mewajibkan orang tua wajib dampingi anak usia 6 hingga 11 tahun saat pelaksanaan vaksin Covid-19. /Nugroho/Portal Pekalongan/

PORTAL PEKALONGAN - Vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun di Banjarnegara, orang tua wajib dampingi.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara dr Latifa Hesti Purwaningtyas MKes mewajibkan orang tua wajib dampingi anak usia 6 hingga 11 tahun saat pelaksanaan vaksin Covid-19.

Saat pelaksanakan vaksinasi anak orang tua wajib dampingi, ini terkait anamnesa sebelum pelaksanaan vaksin tersebut.

Baca Juga: Dua Kapal Angsamas Segera Berlayar, Upaya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bangkit dan Berkembang Paska Pandemi

“Anamnesa dilakukan sebelum vaksin, penting untuk diketahui ada riwayat sakit dan sebagainya, kalau tidak ada yang mendampingi anak susah menjawab pertanyaannya, khawatirnya ada gejala flu, atau punya riwayat sakit tertentu” kata Latifa saat berada di RSI Banjrnegara, pada workshop kompetensi bedah dokter, Jumat 14 Januari 2022.

dr Latifa Hesti Purwaningtyas MKes menambahkan, pelaksanaan vaksin pada anak di Banjarnegara ini sudah dimulai serentak sejak tanggal 4 Januari lalu.

Direncanakan selesai pada akhir bulan Januari ini, sedangkan sasaran di Banjarmegara sekitar 97 ribu anak.

“Semoga selesai di akhir bulan ini,” tambahnya.

Sementara kaitan kendala yang dialami sampai saat ini baru seputar anak takut suntik.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah