MUI Minta Aparat Tegas, Stop Ujaran Kebencian dan Beri Sanksi Pelaku

- 29 Maret 2022, 20:39 WIB
Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin mewakili Gubernur Jateng membuka Halaqah Ulama ‘’Muhasabah Peran Ulama di Era Digital, di Hotel Khas Pekalongan, Senin (28/3).
Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin mewakili Gubernur Jateng membuka Halaqah Ulama ‘’Muhasabah Peran Ulama di Era Digital, di Hotel Khas Pekalongan, Senin (28/3). /Dokumen MUI Jateng

PORTAL PEKALONGAN -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng meminta aparat kepolisian dan Departemen Kominfo memberikan sanksi tegas kepada pihak perorangan atau kelompok yang membuat pelanggaran hukum di media massa utama di media sosial.

Banyak konten yang mengumbar ujaran kebencian dari perorangan atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku seolah tak bersalah telah melontarkan kebencian sehingga wajar kalau ada sanksi bagi pelaku.

Baca Juga: Mudik Sehat 2022, Mau Tahu Syaratnya

“Sudah saatnya aparat bersikap tegas menghadapi pelaku ujaran kebencian (hate speech), pembuat dan penyebar berita bohong (hoaks), fitnah, adu domba dan merongrong kewibawan pemerintah yang sah melalui media sosial,” kata MUI dalam rekomendasi

Halaqah Ulama “Muhasabah Peran Ulama di Era Digital” di Hotel Khas Pekalongan, Senin 28 Maret 2022.

Rekomendasi yang dibacakan Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf terdiri lima point. Antara lain disebutkan, ruang digital sangat besar pengaruhnya bagi kalangan luas terutama generasi milenial. Di dalam ruang digital tersebut semua orang berbicara agama.

“Pewarnaan di ruang digital oleh para ulama masih minim padahal audiens ruang digital sangat besar (202,6 juta orang hingga Januari 2021). Ruang digital dipenuhi dengan intoleransi, radikalisme dan terorisme, saling serang, sikut, saling menghinakan. Alangkah disayangkan jika konten-konten Islam yang ada di media online ternyata diisi oleh orang-orang dengan latar belakang yang kurang mumpuni di bidang ilmu agama, atau bahkan ajakan-ajakan kepada radikalisme,” kata Wartawan Suara Merdeka itu.

Halaqah yang dibuka Kepala Badan Kesbangpol Haerudin mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ditutup Ketua MUI Jateng Drs H Musman Tholib, Selasa 29 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: MUI Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x