Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Sungai Blong Ungkap Fakta Perencanaan

- 6 April 2022, 06:00 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong
Rekontruksi kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong /Humas Polda Jawa Tengah

PORTAL PEKALONGAN - Rekontruksi kasus pembunuhan Wanita di Sungai Bolong mengungkap sebuah fakta yang terencana.

Rekonstruksi ini dilakukan dengan tercium adanya rencana pelaku untuk melakukan pembunuhan yang sangat sadis.

Adegan rekonstruksi sangat jelas adanya indikasi pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban hingga tewas.

Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur: Ayam Goreng Gimbal

Guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Februari lalu, Polres Magelang menggelar rekonstruksi perkara, Selasa 5 April 2022 Siang.

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Magelang tersebut menghadirkan tersangka berinisial MB (41) warga Desa Dawung Kecamatan Tegalrejo  sedangkan korban RY(48) diperankan oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Magelang.

" Dalam rekonstruksi ada sebanyak 26 adegan, yang diawali saat tersangka membawa korban menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Secang," kata Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin seusai kegiatan rekonstruksi.

Alfan menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka dan beberapa saksi. Dari tim penyidik dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Agung Sedewo, SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum hadir Tri Widiyani Ambarwati,SH, sementara dari kuasa hukum tampak hadir Satria Budhi,SH.

“Fakta yang kami temukan di dalam rekonstruksi ini adalah bahwa niat dan perencanaan tersangka untuk membunuh korban ketika tersangka bersama korban di hotel di wilayah  Secang," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Humas Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah