PORTAL PEKALONGAN – Angin segar akan dirasakan bagi 1,6 juta guru non sertifikasi terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Kabar gembira ini tentunyan akan mengembirakan para guru yang berjumlah 1,6 juta guru yang belum bersertifikas.
Menurut Mendikbid Makarim pemberian dana sertifikasi bagi 16 juta guru ini akan menerima tunjangan sertifikasi .
Baca Juga: Kirab Obor Pospenas 2022, Setda Jateng : Saatnya Santri Bangkit Ambil Peran
Simak pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru sebagaimana dikutip Portal Pekalongan dari Klik Pendidikan.
Pada kenyataannya sebagian besar guru yang tidak atau belum tersertifikasi terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.
Bagi guru yang berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Dengan RUU yang baru itu Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa para guru tak perlu khawatir dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.