Angin Segar Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi, Dana Tunjangan Profesi Diberikan Tanpa Syarat

- 24 November 2022, 03:58 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. / Instagram @nadiemmakariem/

Di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak hal.

Terutama terkait penyebab 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Mas Menteri, itu merupakan sesuatu yang aneh. Mengingat 1,6 juta guru itu sudah lama mengabdi.

Ternyata pengganjalnya adalah sejulah peraturan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Dalam UU itu disebutkan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Artinya, sebagian guru yang belum ikut sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi, tak peduli yang bersangkutan sudah mengajar sekian tahun lamanya.

Guru yang belum melakukan sertifikasi juga belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, meski yang bersangkutan belum memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam kanal YouTube Kemendikbud RI tersebut Mas Menteri Nadiem menjelaskan bahwa para guru belum mendapat tunjangan karena terkunci UU No 14 Tahun 2005.

Sebagaimana diketahui, sejak wacana dihapusnya tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru tahun 2023 dalam rancangan UU Sisdiknas yang digodok Kemendikbud Nadiem Makarim, kalangan guru bereaksi keras.

Wajar saja, karena para guru tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: you tube kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah