Masih Bisa Sekolah, 5 Pelaku Rudapaksa di Brebes Divonis Hukuman Dipenjara Masing-Masing Segini...

- 24 Februari 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi ketuk palu hakim
Ilustrasi ketuk palu hakim /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN (BREBES) - Lima pelaku rudapaksa atau pemerko***n remaja di Brebes yang sempat viral awal bulan lalu, akhirnya divonis majelis hakim.

Kelimanya yang masih di bawah umur itu masing-masing diputus penjara 1 tahun 2 bulan.

Sidang putusan terhadap kelimanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin 20 Februari 2023 lalu. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang sudah dewasa belum mendapatkan vonis.

 

Proses sidang kelima pelaku rudapaksa yang masih di bawah umur itu terbilang berlangsung cepat.

Selama persidangan, kelimanya mendapat penanganan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Mengawal Marwah Masjid melalui Moderasi Beragama

Sekretaris DP3KB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengakui kelima pelaku rudapaksa di bawah umur sudah divonis bersalah. Sementara seorang pelaku lain yang sudah berusia dewasa, belum menjalani proses sidangnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah