Polda Jateng Bekuk Pelaku Prostitusi Online Banyumas yang Jajakan Anak di Bawah Umur

- 31 Oktober 2023, 04:01 WIB
Pihak Polda Jateng menghadirkan pelaku prostitusi online RW (28) saat konferensi pers, Senin (30/10/2023).
Pihak Polda Jateng menghadirkan pelaku prostitusi online RW (28) saat konferensi pers, Senin (30/10/2023). /Humas Polda Jateng/

PORTALPEKALONGAN.COM - BANYUMAS - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan pria berinisial RW (28), warga Purwokerto atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas.

Pelaku RW diamankan usai diketahui melakukan transaksi jasa seksualnya menggunakan media sosial Facebook.

Korban yang 'dijajakan' oleh pelaku RW tidak hanya perempuan muda, melainkan ada anak di bawah umur, gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

Baca Juga: Tragedi Limpakuwus, Dinas Pariwisata harus Gandeng Pengelola Wisata agar Uji Kelayakan dan Keselamatan Terjaga

Diketahui, korban dari perbuatan melanggar hukum RW jumlahnya sudah puluhan.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman Facebook.

"Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual," kata Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (30/10/2023).

Menurut Kombes Dwi, pelaku bahkan menyertakan nomor teleponnya dalam postingannya agar mempermudah transaksi prostitusi online dengan para costumer yang merupakan pria hidung belang.

Soal tarif, ungkapnya, pelaku menetapkan tarif untuk jasa seksualnya dengan harga beragam dalam sekali layanan.

“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp600 ribu sekali kencan, ibu hamil Rp500 ribu, gay Rp500 ribu, dan ibu menyusui Rp800 ribu. Sementara itu, pelaku dapat komisi Rp200 ribu," terang Kombes Dwi.

Mirisnya, kata Dwi Subagio, sebagian besar dari korban prostitusi online tersebut adalah anak dibawah umur.

"50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini," ungkapnya.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: ISMI Diharapkan Bisa Ciptakan Ekosistem Bisnis dan Saudagar Emas 2045

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, kasus prostitusi online ini berhasil terungkap usai adanya laporan dari masyarakat yang resah soal postingan prostitusi.

Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Kemudian pada 5 Oktober 2023 kepolisian dari Polda Jateng datang ke Banyumas untuk menangkap RW di kawasan Baturaden.

Di depan media, pelaku RW mengaku, modus mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.

"Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020," kata dia

Atas perbuatannya itu, pelaku RW dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x