Buya Yahya: Boleh Hubungan Suami Istri di Siang Ramadhan dan Tidak kena Kafarat, Asalkan...

- 15 April 2022, 07:42 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang kebolehan berhubungan suami istri di siang Ramadhan dan tidak kena kafarat, asalkan...
Buya Yahya menjelaskan tentang kebolehan berhubungan suami istri di siang Ramadhan dan tidak kena kafarat, asalkan... /Al-Bahjah TV/

PORTAL PEKALONGAN – Berhubungan suami istri atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah salah satu yang dilarang Allah hukumnya Haram, dan termasuk dosa besar.

Jika larangan itu dilanggar, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pelakunya. Lalu sanksi apakah yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim yang melanggar?

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari Youtube Al-Bahjah TV, dengan judul Senggama di Siang Ramadhan yang Tidak Kena Kafarat – Buya Yahya, tayang pada 6 Juni 2018.

Baca Juga: 2 Larangan dalam berhubungan suami istri, Buya yahya: Bernilai Dosa Besar

Dalam tausiyahnya, ada seorang wanita yang bertanya bagaimana hukum sepasang suami istri yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan saat status suami pulang dari perjalanan dan istri sedang berpuasa.

Buya Yahya menjelaskan dengan detail dan gamblang.

Jika yang melanggar puasa dengan cara melakukan hubungan suami istri, maka harus dihukum dengan cara memberi kafarat dengan beberapa cara berikut:

Baca Juga: Stop! Jangan Lakukan Hal Ini saat Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya: Bukan Dapat Pahala Malah...

1. Membebaskan budak

Berhubung saat ini tidak ada budak jadi diganti dengan cara ke-2

2. Puasa 2 bulan berturut-turut (Jika tidak sanggup lanjut ke cara yang ke-3)

3. Memberi makan 60 orang fakir, 1 orang 1 mud.

"Kalau gak mampu? Nanti Kalau punya duit,” jelas Buya Yahya.

"Yang perlu ditekankan di sini adalah keberanian melanggar Allah, karena 60 mud untuk orang kaya adalah mudah,” imbuhnya.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Ustadz UAH : Panen Pahala Lebih Istimewa di Dunia maupun di Akherat

Lalu Kapan seseorang dianggap melanggar dan berdosa besar?

Dalam kajiannya, Buya Yahya memaparkan dengan detail dan gamblang. Seseorang dianggap melanggar dan dosa besar jika melakukan senggama dengan keterangan berikut ini:

- Berhubungan suami istri di siang hari

- Puasa Ramadhan

- Dalam keadaan tidak punya udzur (9 orang yang boleh tidak puasa)

- Batalnya dengan bersenggama

- Tidak ada yang memaksa

Baca Juga: Kultum Ramadhan: 3 Amalan untuk Orangtua yang Telah Wafat menurut UAH

“Syarat memaksa ada 5 ya, ancamannya membahayakan, yang memaksa orang yang kuat (bakal mampu mewujudkan ancamannya), yang dipaksa tdk akan mampu mengelaknya, kemudian  waktu menjalankannya tidak ada ikhtiar.”

Syarat bepergian yang membolehkan berbuka puasa di perjalanan adalah:

Jika sebelum masuk shubuh sudah berada diperjalanan.

Misal dr Surabaya tengah malam, diperjalanan masuk semarang shubuh.selama diperjalanan tdk wajib puasa, dan boleh berhubungan suami istri, sampe rumah sore hari (sesampai dirumah  sunnah agar tidak makan, minum, dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan) namun jika ingin makan, minum, atau berhubungan suami istri boleh. Karena dia punya syarat yang membatalkan puasa yaitu musafir.

Baca Juga: Ingin Hajat Cepat Terkabul, Kata Ustad Adi Hidayat : Biasakan Sedekah Subuh Amalan Sehari-hari

“Namun jika seorang istri selama diperjalanan niat berpuasa ramadhan,  dan tidak dibatalkan sampai dirumah tetap masih berpuasa, maka sesampainya dirumah dia tidak boleh membatalkan puasa dan wajib melanjutkan kewajibannya. Sebab Hukum membatalkan puasa itu haram, dosa besar,” tegasnya

“Tetapi saya melayani suami saya?”

Wanita itu seperti orang makan, sebab menurut madzhab imam syafii kafarat tidak dibebankan kepada perempuan, tetapi dia  telah melakukan kesalahan karena membatalkan puasa nya dengan minum, makan, senggama atau yang lainnya, karena dia sudah sampai rumah. 

Kembali kepada pertanyaan tadi, untuk suami tersebut jika memenuhi syarat bepergiaannya dia tidak berdosa karena dia dibolehkan berbuka, sisa waktunya saja dirumah. Dan tidak ada kafarat bagi suami.

Untuk istri karena sudah wajib, maka harus banyak istighfar dan tidak ada kafarat.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah