Hukum Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

- 1 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Hukum Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga
Ilustrasi Hukum Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga /pexels.com/Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Ibadah qurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait qurban adalah apakah diperbolehkan berkurban satu kambing untuk satu keluarga.

Artikel ini akan mengulas hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga menurut pandangan ulama.

Baca Juga: Belum Aqiqah Apa Boleh Berkurban? Ini Penjelasannya

Dalam syariat Islam, berkurban adalah ibadah yang memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang hampir seragam mengenai hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga.

Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa satu kambing bisa dijadikan qurban untuk satu keluarga.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil dari hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa beliau dan para sahabat sering kali berkurban dengan niat untuk seluruh anggota keluarga.

Hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah