PORTAL PEKALONGAN - Melalui Surat Edaran MUI Jawa Barat pada 2 Juni 2022 dijelaskan bahwa masyarakat diimbau untuk melaksanakan sholat ghaib untuk mendoakan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil pada Kamis 2 Juni 2022 pukul 19.00-19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat diperoleh penjelasan sebagai berikut:
1. Ridwan Kamil beserta istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.
Baca Juga: Sholat Ghaib untuk Eril, Putra Sulung Ridwan Kamil Digelar di MUI Jabar
2. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).
Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia. Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera disholatkan. Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka sholat jenazah dilakukan dengan cara sholat ghaib.
Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan sholat ghaib untuk almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushalla, bisa dilakukan sebelum sholat Jumat bisa juga dilakukan setelaj sholat Jumat.
Kepada seluruh pimpinan MUI kabupaten/kota dimohon untuk meneruskan seruan itu kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Atalia Sampaikan Pesan Haru untuk Eril: Doa Terbaik Mamah dalam Setiap Helaan Nafas
Panduan dan Tata Cara Sholat Ghaib
Bila ada keluarga atau handai tolan yang meninggal di tempat yang jauh dari sanak saudaranya, maka disunahkan juga kita melakukan sholat ghaib atas mayat tersebut walaupun sudah lewat seminggu atau lebih.
Sholat ghaib pada mayit itu adalah sah, sebagaimana sholat jenazah biasa. Bacaannya sama saja dengan sholat jenazah yang bukan ghaib, hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib, yakni dengan lafazh:
USHALLI ALAL MAYYITIL - GHAAIBI ARBA'A TAKBIIRATTIN FARDLAL KIFAAYATI (MA'MUUMAN / IMAAM AN) LILLAAHI TA'A ALAA ALLAAHU AKBAR.
Atau dengan menjelaskan nama mayit tersebut, misalnya :
USHALLI 'ALAA MAYYITI (FULAN) AL GHAAIBI AR - BA'A TAKBIRAATIN, FARDLAL KIFAAYATI LILLAAHI TA'AALAA. ALLAHU AKBAR.