Status Barang Temuan di Masjid, Ustadz Abdul Somad: Buat Pengumuman dan Tunggu Satu Tahun

- 28 November 2022, 17:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Youtube Taman Surga Net/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Banyak sekali cerita tentang sholat berjamaah di masjid, apalagi sampai kehilangan barang.

Seringkali jamaah yang buru-buru ketinggalan barang berharga mereka, seperti jam tangan, gelang, atau topi.

Di masjid-masjid yang modern, ada tempat khusus barang luqatha, barang temuan milik jamaah yang tertinggal.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Sholat Bukan Sekadar Tiang Agama

Nanti pengurus masjid akan menyimpan barang tersebut di sebuah etalase yang dapat dilihat banyak orang.

Jamaah yang merasa kehilangan, dapat segera menghubungi pengurus untuk mengambil kembali barang miliknya.

Mekanisme pengambilannya akan berbeda-beda antara masjid yang satu dengan masjid lainnya.

Namun tidak semua masjid punya fasilitas demikian. Misalnya di kampung dan pedesaan, sebuah jam tertinggal di masjid dan ditemukan oleh pengurus.

Baca Juga: Darah Menetes Lewat 15 Hari, Ustadz Abdul Somad: Laki-Laki Harus Tahu

Ustadz Abdul Somad, alumni Darul Hadits, Maroko, ini menuturkan bahwa barang temuan atau luqatha tersebut harus diumumkan kepada pemiliknya.

Tentunya pengembalian itu dilakukan dengan cara yang sudah disebutkan tadi, yakni melalui pengumuman pihak pengurus masjid.

Hal tersebut dikutip Portal Pekaongan dari Islami Channel, di mana UAS, sapaan Ustadz Abdul Somad, menyarankan agar dibuat pengumuman jika menemukan barang yang tertinggal di masjid.

"Itu namanya luqatha, akan menjadi milikmu kalau sudah setahun tidak ada yang mengambil," tegas UAS.

Barang temuan di masjid hendaknya diumumkan, baik melalui pengumuman rutin atau pun dibuatkan etalase sebagaimana masjid-masjid modern.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Apa yang Kau Tengok, Itulah yang Terbawa dalam Tidur

Ketika telah mencapai batas waktu setahun dan tidak ada yang mengambilnya, maka barang tadi berhak dimiliki oleh pengurus atau yang menemukannya.

"Catat tanggal ditemukannya, nanti kalau sudah setahun maka barang itu menjadi milik kita," tutup Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Islami Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x