Halal atau Haramkah Uang dari Aplikasi Game Online? Ini Tanggapan Ulama

- 21 April 2024, 14:00 WIB
ilustrasi game online
ilustrasi game online /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Halal atau haramkah uang yang diperoleh dari game online? Saat ini banyak aplikasi penghasil dolar atau aplikasi penghasil uang atau aplikasi penghasil saldo DANA bisa dicairkan dalam bentuk rupiah kemudian ditransfer ke rekening.

Cara bermain aplikasi tersebut adalah mengundang teman bermain game ataupun mengisi survei dan diselingi iklan-iklan. Lalu bermunculan pula cara-cara untuk mendapatkan koin dengan lebih cepat dari yang seharusnya.

Apakah mendapatkan uang dari hasil aplikasi online itu halal? Maksudnya hasil dari bermain game-nya itu berbentuk koin dan di situ juga ada cara mencurangi lawan supaya lebih mudah mendapatkan koin yang banyak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka, Begini Panduan Lengkap Cara Daftar dan Persyaratannya

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim menjelaskan secara rinci atas pertanyaan tersebut sebagaimana dilansir PORTAL PEKALONGAN dari NUOnline.

Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu.
Terkait dengan permainan atau gim daring (online game) atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat (alasan dasar) keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi.

Apa itu alat malahi?

Alat malahi sering juga disebut dengan istilah alat al-lahwi, yaitu alat yang ditujukan semata untuk bersenda-gurau sehingga melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala.

Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari shalat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x