Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair ke Rekening Pekerja, Berikut Cara Cek Nama dan Syarat Menjadi Penerima BSU

11 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi BSU /dok. BPJS Ketenagakerjaan

Portal Pekalongan - Sebelumnya beredar kabar jika pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker baru akan cair pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

Namun pada selasa malam beberapa pekerja mulai mendapatkan SMS notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker sebesar Rp1 juta yang sudah cair ke rekening pekerja.

Ternyata Selasa, 10 Agustus 2021 malam Kemnaker yang telah menerima dana Rp8,8 triliun dari Perbendaharaan Negara langsung memulai penyaluran BSU kepada para pekerja.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Batch 1 Sudah Cair ke Rekening Pekerja

Beberapa pekerja yang terdaftar menjadi penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan mendapat SMS notifikasi berikut.

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38," demikian bunyi sms notifikasi tersebut.

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Paling Cantik Berdasarkan Karakter Unik Masing-masing

Sesuai rilis pemerintah, program BSU atau yang oleh pekerja dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji akhirnya mulai disalurkan Kemnaker pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Sesuai rencana, bantuan dana sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU disalurkan ke rekening secara langsung sesuai daftar nama dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Pernikahan, Pasangan Muda Wajib Pahami Ini

Bagi yang belum mendapatkan dana pencairan, coba ikuti cara mengecek nama penerima bantuan untuk pekerja dalam program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

Terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi dengan cara berikut:

1.Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2.Masukkan NIK KTP pekerja

Baca Juga: Simak Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 10-16 Agustus 2021

3.Masukkan nama lengkap

4.Masukkan tanggal lahir

5.Centang bagian verifikasi

6.Klik "Lanjutkan"

7.Laman akan memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit Tak Bikin Podcast Untuk Sementara Waktu, Ada Apa?
Masa pencairan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan berlangsung secara bertahap, yang dimulai pada Agustus 2021.

Pekerja yang memenuhi syarat dan berhasil terdaftar sebagai penerima bantuan akan segera mendapatkan pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 3 dan 2, Ganjar Masih Belum Izinkan Jateng Gelar PTM
Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2.Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama Polres Pekalongan Kota Diserahterimakan, Simak Pesan Penting Kapolres

4.Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5.Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6.Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7.Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dies Natalis ke-21, Unwahas Didoakan Para Wali dan Kiai dan Terima Penghargaan Leprid

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Seperti pada selasa malam beberpa pekerja sudah mulai mendapatkan SMS notifikasi adanya dana sebesar Rp1 juta yang cair ke pemilik rekening penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler