Kemendesa Buka Lowongan Baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021, Pendidikan Minimal SMA Sederajat

19 November 2021, 16:49 WIB
Kemendesa Buka Lowongan Baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021, Pendidikan Minimal SMA Sederajat, Pendaftaran Dilaksanakan secara Daring/Online melalui website: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id /kemendesa.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) buka lowongan baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021, pendidikan minimal SMA Sederajat.

Bagi kalian yang memiliki pendidikan SMA Sederajat, Kemendesa buka lowongan baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021, simak persyaratan dan cara daftar berikut ini.

Persyaratan dan cara daftar lowongan baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021 dari Kemendesa akan kita rangkum pada artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Pentingnya Pelatihan Jurnalistik untuk Pemuda Indonesia

Kemendesa membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021. Pada pembahasan ini juga tersedia Link pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 Kemendesa.

Artikel ini akan menyediakan link pendaftaran Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021 dilengkapi persyaratan dan cara daftar berikut.

Rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa 'PLD' diumumkan 19 November 2021.

Adapun pengumuman tersebut tertuang dalam PENGUMUMAN Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut persyaratan atau kualifikasi Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021:

1. pendidikan minimal SLTA Sederajat;

2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

Baca Juga: Banyak Diincar Artis dan Pejabat, Apa itu Jurnalis? Berikut Pengertian dan Arti dari Jurnalis

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Berikut link dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021:

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id

2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;

3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;

4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;

5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;

Baca Juga: Profil Galang Hendra Pratama, Wakili Indonesia di Sirkuit Mandalika

6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;

7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;

8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)

9. Klik tombol ”Kirim”.

10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, artinya pendaftaran anda berhasil.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pengumuman tersebut bahwa peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id pada menu “Hasil Pendaftaran”

Baca Juga: Bersih Seperti Baru, Begini Cara Cuci dan Bersihkan Handuk yang Kotor dan Dekil

Pengumuman diumumkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.

Pelamar yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Adapun waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta.

Demikian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) buka lowongan baru Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021, pendidikan minimal SMA Sederajat.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: kemendesa.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler