Pemerintah Batalkan Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Pada Libur Nataru

8 Desember 2021, 06:16 WIB
Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) /kemenko marves

PORTAL PEKALONGAN - Pada 7 Desember 2021 kemaren, pemerintah melalui situs resmi Kemenko Marves mengumumkan pembatalan rncana PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada libur natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Seluruh Indonesia pada musim libur natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan melalui situs resmi Kemenko Marves pada 7 Desember 2021 terkait rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Jonathan Cantillana dan Bruno Silva Bawa PSIS Semarang Bangkit, Tekuk Persita Tangerang 3-2

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tulis situs resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Dalam pernyataan di situs itu disebutkan, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Baca Juga: 6 Desa Wisata Jateng Masuk Nominasi Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021, Ini Pesan Kadisporapar

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga: Dieng Kulon Raih Juara 2 Desa Wisata Maju pada Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia 'ADWI' 2021

Sedangkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Pemberitaan ini sebelumnya sudah tayang dengan judul 'BREAKING NEWS, Pemerintah Batalkan Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Pada Libur Nataru' oleh galamedia.com pada 7 Desember 2021.***(Brilliant Awal/Galamedia)

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler