KH Miftachul Akhyar Mundur dari Jabatan Ketum MUI, Ini Komentar Prof Ahmad Rofiq

11 Maret 2022, 18:48 WIB
Prof Ahmad Rofiq /Dok pribadi

PORTAL PEKALONGAN - Prof Ahmad Rofiq, Waketum MUI Jawa Tengah periode 2016-2021 mengomentari mundurnya KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), ini komentar Prof Ahmad Rofiq, Waketum MUI Jawa Tengah periode 2016-2021.

Mundurnya KH. Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya diwujudkan, demi memenuhi “khiyar” waktu Muktamar PBNU di Lampung beberapa waktu lalu. Ini komentar Waketum MUI Jawa Tengah periode 2016-2021 Prof Ahmad Rofiq.

Sebagaimana kita ketahui bersama, KH Miftachul Akhyar akhirnya mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Latihan UTS PTS PKN Kelas 9 SMP Semester 2

Karena di antara persyaratan untuk bisa dipilih menjadi Rais ‘Am PBNU, adalah tidak merangkap jabatan di ormas selain NU.

Wacana untuk meminta Kyai Achyar tetap memimpin MUI pun sudah muncul sejak diumumkannya terpilihnya beliau.

Waketum MUI Dr. Anwar Abbas, sudah sejak awal memohon beliau tetap berkenan menduduki jabatan sebagai ketua umum MUI. Laman inilah.com (9/3/2022) membuat headline “Pengunduran Diri KH. Miftachul Akhyar Ditolak Kesekjenan MUI”.

Alasan normatif penolakan itu, karena Kesekjenan merujuk pada keputusan Munas X yang mengamanatkan KH Miftachul Akhyar menjadi ketum MUI sampai tahun 2025.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Latihan UTS PTS PKN Kelas 9 SMP Semester 2

Demikian penegasan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan. Namun masih akan dibahas, di tingkat pimpinan MUI.

KH Miftachul Akhyar mengatakan, bahwa pengunduran diri diajukan karena ingin fokus menjalankan amanah sebagai Rais Am PBNU, saat rapat gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung Bogor, Jawa Barat. 

Ada yang menarik pada saat Munas X MUI, beliau yang semula merasa keberatan, untuk dipilih menjadi ketua umum MUI.

Akan tetapi kemudian bersedia, dengan alasan “saya takut menjadi orang pertama yang berbuat “bid’ah” di dalam NU.

Karena selama ini Rais Am PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI (law-justice.co).

Tampaknya “preseden” atau “bid’ah hasanah” yang sudah diletakkan oleh KH. MA. Sahal Mahfudh, dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, perlu menjadi pertimbangan Para Kyai dan Ulama di AHWA (Ahlul Halli Wal ‘Aqdi).

Baca Juga: Permasalahan Sosial Budaya Ekonomi dan Gender, Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Tugas Kelompok 5.1 Halaman 136

Dengan kata lain, apabila KH Miftachul Akhyar mengunduran diri – dan memang sudah dilakukan -- justru menjadi bid’ah yang lebih besar lagi.

Sebagai “santri” yang pernah mengabdi di PWNU dan MUI Jawa Tengah, Prof Ahmad Rofiq sangat mendukung sikap awal Kesekjenan MUI dan diharapkan Dewan Pimpinan MUI menolak pengunsuran diri KH. Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum MUI.

Bahkan jika diperlukan, Dewan Pimpinan MUI Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk secara ramai-ramai merekomendasikan kepada PBNU dan AHWA (Ahlul Halli wal ‘Aqdi) agar mengizinkan KH. Miftachul Akhyar tetap menduduki jabatan ketua umum MUI.  

Menurut Prof Ahmad Rofiq yang pernah menjabat Sekretaris PWNU Jawa Tengah periode 1998-2000, ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan.

Pertama, sosok KH. Miftachul Akhyar masih bisa dilanjutkan secara kontinyu dan harmonis.

Bukan berarti selama ini tidak harmonis, akan tetapi terkadang ada beberapa pengurus yang tiba-tiba membuat statemen yang kontroversial.

Karena itu, keberadaan Kyai Miftachul ini, secara siyasah jam’iyyah, akan lebih banyak manfaatnya apabila beliau masih tetap menjabat sebagai ketua umum MUI.

Baca Juga: Berikut Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 79, 81: Tuliskan Keberagaman Pekerjaan yang Kamu Lihat!

Kedua, lanjut Prof Ahmad Rofiq yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, PBNU dan para Ulama, terutama yang tergabung dalam AHWA, dapat berbesar hati untuk merela dan ikhkaskan, dengan tanpa mengurangi porsi berkhidmat di PBNU.

Di era digital seperti ini, memimpin organisasi MUI yang sudah memiliki cukup infrastruktur organisasi di provinsi, kabupaten/kota, akan bisa bersinergi antara MUI dan NU dari semua tingkatan dari Pengurus Besar, Wilayah Provinsi, dan Cabang Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, bisa dikelola dan dikonsolidasikan.

Figur Ulama dan Zuama   

Tampaknya ada persoalan serius di internal kesekjenan dan Dewan Pimpinan Harian MUI.

Seandainya, pengunduran diri KH Miftachul Akhyar diterima, merefer pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-704/Mui/Xii/2015 tentang Pedoman Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Majelis Ulama Indonesia, meskipun memungkinkan penggantian pengurus antarwaktu, bisa dilakukan usulan Dewan Pimpinan Harian, akan tetapi harus disetuju oleh sidang Paripurna MUI.

Baca Juga: Baca Kembali Teks “Mengolah Bahan Dasar Pakaian” dengan Teliti! Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 76, 77


Ketokohan, kesederhanaan, dan jejaring yang beliau bangun, sosok KH Miftachul masih sangat dibutuhkan menjadi ketua umum MUI, agar visi dan misi MUI, bisa berjalan dengan baik.

Seandainya pengunduran diri beliau diterima, pertanyaan berikutnya adalah siapa dari jajaran Dewan Pimpinan Harian? Tampaknya, nama-nama di jajaran Waketum dan Ketua-ketua, tidak ada cukup memiliki keberanian untuk menduduki jabatan itu.

Perlu formulasi dan hubungan kemitraan baru yang lebih sinergis, mutualistik, dan transformasi visi dan misi MUI, agar MUI mampu terus mengawal perjalanan bangsa ini dengan baik, sesuai amanat konstitusi.

Karena itu, tampaknya tidak cukup mudah mencari pengganti beliau, sehingga penerapan kaidah al-ashlu baqa’u ma kana ‘ala ma kana.

Artinya “Pada dasarnya menetapkan yang sudah ada menurut apa yang ada”. Sehingga MUI menjadi semakin, berwibawa, tetap berada di posisioning yang jelas, tegas, dan lugas.

Supaya fatwa, nasihat, dan reomendasi MUI untuk mengawal NKRI, berdasar Pancasila dan UUD 1945, guna mewujudkan impian baldatun wthayyibatun wa Rabbun Ghafur, dapat diharapkan realisasinya. Insyaa Allah. Allah a’lam bi sh-shawab.

Baca Juga: Informasi Apa Saja yang Kamu Dapatkan dari Setiap Paragraf? Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 63, 64
  

Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA adalah Sekretaris PWNU Jawa Tengah (1998-2000), Ketua PW LP Ma’arif NU Jawa Tengah (2000-2003), Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah (2000-2016), Waketum MUI Jawa Tengah (2016-2021),  Khadimul ilmi di UIN Walisongo Semarang, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang.***   

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq

Tags

Terkini

Terpopuler