Info Haji 2022, Kemenag: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta/Orang, Pemerintah dan DPR Sepakat

13 April 2022, 22:39 WIB
Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah - DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah /Leni Nuridah L Fitriana/

PORTAL PEKALONGAN - Info Haji 2022, Kemenag menyatakan biaya haji 2022 Rp39,8 Juta/orang telah disepakati pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR sepakat  sesuai Info Haji 2022, Kemenag menyatakan biaya haji 2022 Rp39,8 Juta/orang.

Biaya haji 2022  Rp39,8 Juta/orang. Sesuai Info Haji 2022, Kemenag menyatakan bahwa biaya itu sudah disepakati pemerintah dan DPR. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut digelar dalam rangka menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022.

Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Sembuhkan Kurap, Berdasarkan Resep Ramuan Herbal oleh Arief Hariana


Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022.

Menag menjelaskan, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Tahun ini juga menyepakati komponen biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Cara Menyembuhkan Kurap dengan Lengkuas, Berdasarkan Resep Ramuan Herbal oleh Arief Hariana

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Penetapan Bipih tahun ini ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca Juga: Menu Takjil Buka Puasa Simpel dan Menyegarkan: Es Kuwut

 Demikian Info Haji 2022, Kemenag menyatakan biaya haji 2022 Rp39,8 Juta/orang telah disepakati pemerintah dan DPR.***

Menag juga menyampaikan, bahwa semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Baca Juga: Menu Takjil Buka Puasa Simpel dan Menyegarkan: Es Air Mata Buaya

Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal.

Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik.

Menag Yaqut juga menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.***

Editor: Ali A

Tags

Terkini

Terpopuler