Ditjen Imigrasi: Menolak Masuk Abdul Somad Adalah Kewenangan Pemerintah Singapura, Bukan Masalah Keimigrasian

19 Mei 2022, 11:21 WIB
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penolakan Singapura atas Ustadz Abdul Somad adalah kewenangan Singapura /tangkapan layar/ youtube/ Teropong Islam

PORTAL PEKALONGAN - Singapura menolak masuk Ustadz Abdul Somad ke negaranya. Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham angkat bicara bahwa kewenangan itu milik Singapura dan tak ada masalah keimigrasian.

Ditjen Imigrasi menegaskan keimigrasian Ustadz Abdul Somad dari Indonesia sudah sesuai prosedur. Akan tetapi kewenangan Singapura menolak masuk warga asing ke negaranya.

Indonesia tak bisa ikut campur kewenangan Singapura menolak Ustadz Abdul Somad. Bukan masalah keimigrasian yang dipermasalahkan, begitu ungkap Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Dideportasi Pemerintah Singapura Ustadz Abdul Somad: Info Itu Sahih, Betul, Bukan Hoaks

Disebutkan Ditjen Imigrasi tak ada masalah pada paspor Ustadz Abdul Somad dan enam lainnya. Imigrasi Indonesia sudah melepas mereka sesuai ketentuan.

Atas alasan larangan masuk dari imigrasi Singapura sepenuhnya adala kewenangan dari Singapura.

"Imigrasi Indonesia tidak bisa mengintervensi," kata Ditjen Imigrasi.

Penolakan masuk warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara adalah hal lazim yang dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

Baca Juga: Viral Singapura Melarang Masuk Ustadz Abdul Somad ke Negaranya, Pemerintah Singapura Ungkap Alasannya

Terkonfirmasi sebelumnya bahwa Ustadz Abdul Somad dan rombongan pada Senin, 16 Mei 2022, disambut kedatangannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam sesudah ditolak masuk di Singapura.

Alasan saat itu adalah karena Ustadz Abdul Somad beserta rombongan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu. Akhirnya mereka pun bertolak kembali ke Indonesia dan tiba di Batam pada pukul 18.10 WIB.

Secara terpisah, Ustadz Abdul Somad menulis di media sosialnya bahwa ia dan rombongan baru saja dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura. Sebelum di deportasi, mereka ditempatkan dalam sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tidak Diizinkan Masuk Singapura, KBRI : UAS Tidak Memenuhi Syarat Kriteria WNA Ke Singapura

Demikian, konfirmasi Ditjen Imigrasi terkait Singapura yang menolak masuk Ustadz Abdul Somad ke negaranya yang merupakan kewenangan Singapura bukan karena alasan keimigrasian.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler